Jabatan tangan yang disertai ucapan
Yaitu dengan mendatangi seorang yang dibai’at dan berjabat tangan dengannya lalu mengucapkan pernyataan bai’atnya. Ini yang biasa dilakukan oleh ahlul halli wal ‘aqdi dan orang yang memungkinkan untuk datang kepadanya. Allah l berfirman:
“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka.” (Al-Fath: 10)
Demikian pula sabda Rasulullah n:
وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ
“Barangsiapa yang membai’at seorang imam lalu dia telah memberikan jabatan tangan dan kerelaan hatinya maka hendaknya dia taat kepadanya sebatas kemampuannya. Jika ada yang lain dibai’at, maka penggallah leher yang lain itu (yang memenggal adalah pemerintah yang sah, red.).” (HR. Muslim no. 1844, dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash c)
Kata shafqah berasal dari kata tashfiq bil yad yaitu menepuk dengan tangan. Sebab dua orang yang saling berbai’at meletakkan tangannya di tangan yang lainnya ketika bersumpah dan berbai’at. (Lihat ‘Aunul Ma’bud,11/214, An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits, Ibnul Atsir, 3/38)
Ucapan tanpa jabatan tangan
Seperti ketika Rasulullah n mengambil bai’at dari para wanita. Aisyah x berkata setelah menyebutkan poin-poin bai’at:
وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ وَمَا بَايَعَهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ
“Demi Allah, tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita sekalipun dalam membai’at. Beliau tidak membai’at mereka melainkan hanya dengan ucapan.” (HR. Al-Bukhari no. 2564, Muslim no. 1866. Lafadz ini dari riwayat Al-Imam Al-Bukhari t)
Utusan amir
Ini berlaku bagi orang yang memiliki udzur untuk bai’at secara langsung, seperti orang yang terkena penyakit lepra. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Asy-Syarid dari ayahnya, ia berkata: “Di antara utusan Tsaqif ada seseorang yang terkena penyakit lepra, maka Rasulullah n mengirim utusan kepadanya untuk mengatakan kepadanya: ‘Pulanglah, sungguh aku telah membai’atmu’.” (HR. Muslim no. 2231)
Mengirim surat
Sebagaimana yang dilakukan oleh Abdullah bin ‘Umar c tatkala menyatakan bai’at kepada Abdul Malik bin Marwan melalui surat yang dikirimkan kepadanya. (Diriwayatkan Al-Bukhari no. 7203)
Juga sebagaimana yang dilakukan oleh Raja Najasyi, di mana beliau menulis surat kepada Nabi n dan menyebutkan: “Bismillahirrahmanirrahim. Kepada Muhammad Rasulullah, dari An-Najasyi Al-Asham bin Abjar. Salamun alaika, wahai Nabi Allah, dari Allah warahmatullahi wabarakatuh. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia yang telah memberi petunjuk kepadaku. Telah sampai kepadaku suratmu, wahai Rasulullah, tentang apa yang engkau sebutkan perihal Isa q. Demi Rabb pemilik langit dan bumi, sesungguhnya Isa tidak lebih dari apa yang telah engkau sebutkan. Dan kami telah mengetahui apa yang engkau utus kepada kami. Kami telah menjamu anak pamanmu (Ja’far bin Abi Thalib z, pen.) dan para sahabatnya. Aku bersaksi bahwa engkau adalah Rasulullah yang jujur dan dibenarkan. Aku telah berba’iat kepadamu, dan berbai’at kepada anak pamanmu. Dan aku telah berserah diri kepada Allah Rabb sekalian alam.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dala’il An-Nubuwwah 2/309, Ibnul Atsir dalam Usdul Ghabah 1/97, Ath-Thabari dalam Tarikhnya 2/132, dari Muhammad bin Ishaq. Namun riwayatnya mu’dhal)
Namun tidak disyaratkan setiap yang menyatakan bai’atnya untuk diharuskan mendatangi pemimpin lalu berbai’at di hadapannya. Bai’at ahlul halli wal ‘aqdi telah mewakili yang lainnya, dengan cukup menampakkan sikap mendengar dan taat. Al-Maziri t berkata:
يَكْفِي فِي بَيْعَةِ الْإِمَامِ أَنْ يَقَعَ مِنْ أَهْلِ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ وَلَا يَجِبُ الْاِسْتِيعَابُ، وَلَا يَلْزَمُ كُلَّ أَحَدٍ أَنْ يَحْضُرَ عِنْدَهُ وَيَضَعَ يَدَهُ فِي يَدِهِ، بَلْ يَكْفِي الْتِزَامُ طَاعَتِهِ وَالْانْقِيَادُ لَهُ بِأَنْ لاَ يُخَالِفَهُ وَلاَ يَشُقَّ الْعَصَا عَلَيْهِ
“Cukup dalam membai’at imam dilakukan pihak ahlul halli wal ‘aqdi dan tidak wajib bagi seluruhnya. Tidak mesti setiap orang harus hadir lalu meletakkan tangannya di tangan (orang yang di bai’at). Namun cukup menyatakan komitmen ketaatan dan tunduk kepadanya dengan tidak menyelisihinya serta tidak merusak persatuan.” (Fathul Bari, 7/494)
An-Nawawi t berkata pula:
أَمَّا الْبَيْعَةُ فَقَدِ اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ لِصِحَّتِهَا مُبَايَعَةُ كُلِّ النَّاسِ، وَلاَ كُلِّ أَهْلِ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ، وَإِنَّمَا يُشْتَرَطُ مُبَايَعَةُ مَنْ تَيَسَّرَ إِجْمَاعُهُمْ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَالرُّؤَسَاءِ وَوُجُوهِ النَّاسِ
“Adapun bai’at, para ulama telah sepakat bahwa tidak disyaratkan sahnya bai’at dengan adanya bai’at dari seluruh manusia, tidak pula dari semua ahlul halli wal ‘aqdi. Hanyalah disyaratkan bai’at mereka yang mudah untuk mencapai kesepakatan mereka dari kalangan para ulama, para pemuka dan tokoh-tokoh masyarakat.” (Syarah Muslim, An-Nawawi t, 12/77)
Shighat bai’at
Inti dari shigat bai’at adalah menyatakan untuk senantiasa mendengar dan taat selama dalam perkara kebaikan. Shigat yang disebutkan dalam bai’at sesuai dengan kondisi dan keadaan yang dikehendaki dalam bai’at tersebut. Apakah bai’at untuk mendengar dan taat, bai’at untuk berjihad, bai’at untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan saling menasihati antara sesama muslim, bai’at untuk berperang hingga titik darah penghabisan, serta yang semisalnya, yang telah dijelaskan di dalam hadits-hadits Rasulullah n dan yang diamalkan oleh para ulama salaful ummah tatkala mereka berbai’at kepada imam di masanya.
Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari t dari Abdullah bin Dinar t, dia berkata: Aku menyaksikan tatkala kaum muslimin sepakat untuk mengangkat Abdul Malik, beliau menulis:
إِنِّي أُقِرُّ بِالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ لِعَبْدِ اللهِ عَبْدِ الْمَلِكِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى سُنَّةِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ مَا اسْتَطَعْتُ وَإِنَّ بَنِيَّ قَدْ أَقَرُّوا بِمِثْلِ ذَلِكَ
“Sesungguhnya aku menyatakan mendengar dan taat kepada hamba Allah, Abdul Malik, Amirul Mukminin, di atas ketetapan Allah dan Sunnah Rasul-Nya selama aku mampu, dan sesungguhnya anak-anakku telah menyatakan hal yang sama.” (HR. Al-Bukhari no. 7203 dan 7205)
No comments:
Post a Comment