Rasulullah saw memiliki dua jenis ilmu. Pertama adalah ilmu yang mengenai hukum hukum dan peraturan, dinamakan ilmu ahkam. Kedua adalah ilmu tentang hal gaib, rahasia dan misteri, dinamakan ilmu asrar. Ilmu ahkam biasanya disebut ilmu fikih dan ilmu asrar disebut ilmu tasauf. Istilah ilmu fikih dan ilmu tasauf digunakan setelah zaman Rasulullah saw Pada zaman beliau yang dikenal hanya satu ilmu saja yaitu ilmu al-Quran. Dalam ilmu al-Quran ada bagian fikih yaitu peraturan dan hukum dan ada bagian tasauf yaitu perkara ghaib dan spiritual. Rasulullah menyampaikan kedua jenis ilmu tersebut kepada sahabat beliau secara bersama, bukan terpisah. Para sahabat pula memperturunkannya kepada generasi yang datang kemudian. Ulama yang menerima kedua jenis ilmu tersebut dinamakan pewaris nabi. Memiliki satu aspek saja tidak disebut pewaris. Ulama yang mengambil bagian hukum dan peraturan saja disebut ulama lahir, masih jauh lagi untuk bergelar ulama syariat. Ulama yang berpartisipasi zahir dan batin itulah yang benar-benar menjadi ulama syariat, pewaris nabi.
No comments:
Post a Comment