Wednesday 12 September 2012

Status sosial masyarakat

Status sosial masyarakat

Status sosial masyarakat adalah istilah yang berhubungan bagi ilmu sosiologi khususnya pada adik-adik pelajar SMA. Raja Jempol akan sedikit kutip pengertian “Status Sosial” sebagai berikut :



Pengertian Status Sosial

Setiap individu dalam masyarakat memiliki status sosialnya masing-masing. Status merupakan perwujudan atau pencerminan dari hak dan kewajiban individu dalam tingkah lakunya. Status sosial sering pula disebut sebagai kedudukan atau posisi, peringkat seseorang dalam kelompok masyarakatnya.

Pada semua sistem sosial, tentu terdapat berbagai macam kedudukan atau status, seperti anak, isteri, suami, ketua RW, ketua RT, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, Guru dsbnya.



Dalam teori sosiologi, unsur-unsur dalam sistem pelapisan masyarakat adalah kedudukan (status) dan peranan ( role). Kedua unsur ini merupakan unsur baku dalam pelapisan masyarakat. Kedudukan dan peranan seseorang atau kelompok memiliki arti penting dalam suatu sistem sosial.

Kelas sosial timbul disebabkan oleh adanya perbedaan penghormatan atau status sosial di dalam masyarakat. Contohnya, seorang anggota masyarakat akan dipandang lebih terhormat karena dia mempunyai status sosial yang lebih tinggi, dan seorang anggota masyarakat yang lainnya akan dipandang lebih rendah karena dia mempunyai status sosial yang lebih rendah.



Di dalam teori sosiologi, unsur-unsur yang terdapat dalam sistem pelapisan masyarakat adalah kedudukan atau status dan peranan atau role. Kedua unsur ini menjadi unsur baku dalam pelapisan masyarakat. Kedudukan dan peranan individu atau kelompok mempunyai arti penting di dalam suatu sistem sosial.

Apakah yang disebut sebagai sistem sosial?

Sistem sosial yaitu pola-pola yang mengatur hubungan timbal balik atau tingkah laku antar individu-individu dalam masyarakat atau hubungan antara individu dengan masyarakatnya.



Cara Memperoleh Status Sosial.

Bagaimana cara seseorang untuk memperoleh statusnya di dalam masyarakat? Cara-cara untuk memperoleh status / kedudukan sosial adalah sebagai berikut :

a. Ascribed Status merupakan kedudukan atau status sosial yang diperoleh secara otomatis tanpa usaha. Status ini sudah diperoleh seseorang sejak lahir. Misalnya : Gelar kebangsawanan, keturunan, Jenis kelamin, dan lain sebagainya.

b. Achieved Status adalah kedudukan yang diperoleh seseorang dengan disengaja (melalui usaha). Misalnya : kedudukan atau status yang diperoleh seseorang melalui pendidikan, seperti : dokter, guru, insinyur, dan lain sebagainya.

c. Assigned Status adalah kombinasi dari perolehan status sosial secara otomatis dan status sosial melalui usaha. Status sosial ini diperoleh melalui penghargaan atau pemberian oleh pihak lain atas jasa perjuangannya untuk kepentingan atau kebutuhan masyarakat. Misalnya : gelar pahlawan, gelar pelajar teladan, penganugerahan Kalpataru, dan lain sebagainya.



Akibat yang Mungkin Ditimbulkan oleh Status Sosial

Kadangkala di dalam masyarakat, seseorang atau individu memiliki dua atau lebih status sosial yang disandangnya secara bersamaan. Bila status-status yang disandangnya tersebut berlawanan akan terjadi benturan atau pun pertentangan. Hal itulah yang kemudian menyebabkan timbulnya Konflik Status. Jadi akibat yang mungkin ditimbulkan dari status sosial seseorang di dalam masyarakat adalah timbulnya konflik status.



Beberapa Macam Konflik Status :

a. Konflik Status yang bersifat Individual:

Konflik status ini dirasakan seseorang atau individu dalam batinnya sendiri. Misalnya : Seorang perempuan yang di dalam batinnya harus memilih untuk menjadi wanita karier atau ibu rumah tangga yang merupakan tugas utamanya.

b. Konflik Status Antar Individu:

Status sosial yang dimiliki dapat juga menimbulkan Konflik status antara individu yang satu dengan individu yang lainnya. Misalnya : perebutan harta warisan antara dua anak atau lebih dalam satu keluarga.

c. Konflik Status Antar Kelompok:

Status sosial dapat pula mengakibatkan Konflik status yang terjadi antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain.

Misalnya : Peraturan yang dikeluarkan oleh salah satu departemen bertentangan dengan peraturan yang ada di departemen yang lainnya. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan-jalan raya, terkadang mengalami konflik dengan PLN (Perusahaan LIstrik Negara) yang justru melubangi jalan ketika hendak membuat jaringan listrik baru.

No comments:

Post a Comment