Monday 27 May 2013

وأنه كان رجال من الإنس يعوذون برجال من الجن فزادوهم رهقا
"Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan "(QS. Al Jin: 6)

Faidah:
Meminta bantuan jin adalah perbuatan yang tercela dan dilarang dalam Islam.

Kata الجن di sini dalam bentuk ma'rifah tapi memberikan makna umum, yaitu semua jenis jin. Sehingga dilarang meminta bantuan kepada jin, baik kepada jin kafir maupun jin muslim, jin fasiq maupun jin muslim yang taat beribadah.

Syaikh As Sa'di menjelaskan, kata فزادوهم memiliki dua kemungkinan:

Kemungkinan pertama, fa'ilnya mengacu pada رجال من الإنس dan هم mengacu pada jin. Artinya perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi jin yang dimintai bantuan. Dikarenakan jin tersebut akan menjadi sombong, pongah merasa dirinya hebat dan semakin suka memperdaya manusia.

Kemungkinan kedua, fa'ilnya mengacu pada رجال من الجن dan هم mengacu pada manusia. Artinya perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi manusia yang meminta bantuan. Dikarenakan manusia tersebut beristi'adzah kepada selain Allah dan ia pun akan menjadi orang yang senantiasa was-was dan takut akan gangguan jin sehingga akhirnya selalu ber-isti'adzah kepada jin ketika menemukan sesuatu yang membuatnya khawatir. Sebagaimana sebagian orang ketika baru mau masuk lembah saja sudah khawatir dan berkata: "Wahai penunggu lembah lindungi saya dari temanmu yang jahat."
Buruk dan tercelanya perbuatan meminta bantuan kepada jin, serta akibat buruk yang ditimbulkan sudah diakui, ditegaskan dan diizinkan oleh bangsa jin sendiri

No comments:

Post a Comment