Tuesday 19 March 2013

Syariat Nabi Daud mengizinkan pria menikah seberapa banyak yang mereka mampu tetapi syariat Nabi Muhammad saw membatasi sejauh 4 orang isteri saja dalam satu waktu. Haram bagi umat Nabi Muhammad saw menikah lebih dari empat orang dalam satu waktu, meskipun umat Nabi Daud bisa melakukannya. Bahkan Nabi Muhammad tidak bisa bersandar kepada syariat Nabi Daud untuk menikah lebih dari empat orang.

Jika diperhatikan pada tuntutan menaati syariat yang dibawa oleh Nabi untuk satu-satu umat, dapatlah dipahami bahwa dosa dan pahala yang dikatakan oleh syariat bukanlah karena tidak melakukan atau melakukan peraturan semata. Hukum dosa dan pahala tergantung pada tidak mentaati atau mentaati Allah berhubung dengan peraturan yang Dia tetapkan. Orang munafik bisa melakukan perbuatan shalat dengan sempurna, tetapi ia tidak disertakan dengan ketaatan kepada Allah, maka perbuatannya itu tidak mendatangkan pahala. Derajat pahala tergantung pada kekuatan taat dan dalam melakukan peraturan syariat itu dituntut untuk melakukannya dengan cara yang benar, tidak bisa membuat cara sendiri yang melanggar peraturan syariat.

Bagi setiap umat telah Kami tetapkan upacara ibadat (syariat) yang mereka akan lalui. Maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam hal ini; dan serulah kepada Tuhan engkau. Sesungguhnya engkau adalah pada petunjuk yang lurus. (Ayat 67: Surah al-Hajj)
Umat satu nabi wajib berpegang kepada syariat yang dibawa oleh nabi tersebut, tidak bisa lari ke syariat nabi yang lain, melainkan telah datang nabi lain yang membawa syariat yang lebih lengkap dan sempurna. Ketika datang Nabi Muhammad saw sekalian umat manusia wajib berpegang kepada syariat yang dibawa oleh beliau Umat Nabi Muhammad tidak bisa meninggalkan syariat beliau karena mau mengikuti Nabi-nabi yang terdahulu. Bahkan Nabi Muhammad harus berpegang pada firman Allah:

Hari ini Aku sempurnakan agamamu bagimu dan Aku cukupkan atas kamu nikmat-Ku. Dan Aku reda Islam menjadi agama (syariat) kamu. (Ayat 3: Surat al-Maa'idah)
Bahkan Nabi Muhammad sangat beruntung karena Allah telah karuniakan kepada mereka nikmat yang lengkap yaitu agama Islam, sehingga mereka tidak perlu lagi merujuk kepada apa yang telah diturunkan sebelumnya. Allah menjamin bahwa Dia ridha menerima Islam sebagai agama bagi umat Nabi Muhammad saw Garansi Allah itu sudah cukup bagi orang yang benar-benar mencari ridha Allah untuk tetap berjalan di atas landasan yang telah dibangun oleh Islam. Islam adalah konstitusi yang cukup lengkap, mencakup hal zahir dan juga hal batin. Islam telah menjelaskan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus tidak dilakukan dan bagaimana mau bertindak menghadapi sesuatu hal. Umat Islam tidak perlu bertengkar tentang solusi suatu masalah. Segala solusi sudah disampaikan, hanya tegakkan iman dan rujukkan kepada Islam itu sendiri, niscaya segala kemusykilan akan terjawab.

No comments:

Post a Comment