Thursday, 9 August 2012

Grasi Presiden

grasi
Grasi Presiden, untuk ratu narkoba Meirika Franola atau Ola dipertanyakan beberapa kalangan, begitu mudahnya presiden memberikan Grasi ? Raja Jempol tidak membahas pro kontra tersebut, hanya share beberapa istilah dalam hokum tentang hak presiden memberikan keringanan atau bahkan pembebasan terhadap narapidana.



Berikut ini adalah istilah-istilah keringanan hukum yang dimiliki Presiden:

1. Grasi adalah pengampunan dari kejahatan dan hukuman yang terkait dengannya. Hal ini diberikan oleh seorang kepala negara atau presiden,yang berarti mengurangi hukuman kejahatan tanpa memaafkan kejahatan itu sendiri.

2. Amnesti (dari amnestia Yunani,yang artinya dilupakan) adalah tindakan legislatif atau eksekutif di mana suatu negara mengembalikan orang-orang yang mungkin telah bersalah karena melakukan kejahatan terhadap pihak yang tidak bersalah. Hal ini mencakup lebih dari maaf.Kata Amnesti memiliki akar yang sama dengan amnesia.

3. Abolisi adalah tindakan penghapusan atau pembatalan, merupakan sarana praktek yang ada hukum.

4. Rehabilitasi : Pengembalian hak seseorang, misalnya nama baik.

5. Remisi: pembatalan lengkap atau sebagian dari hukuman kejahatan, sementara masih dianggap bersalah karena melaukan kejahatan.Dengan kata lain : pemotongan masa tahanan.[sumber:baca di perpustakaan]



Nah itulah sedikit istilah macam-macam keringanan hukum, kadang kenapa maling ayam koq tidak dapat grasi padahal sudah berkelakuan baik ? jawabnya maling ayam kurang PDKT sama presiden, mungkin ongkos transport tidak cukup karena ayam yang dicuri hanya cukup untuk beli terasi, beda dengan korupsi hehehe...just kidding semoga bermanfa’at.





No comments:

Post a Comment