Thursday 18 October 2012

ENAM TAHUN UNTUK WA ODE



Pemeriksaan Saksi Ahli Terdakwa kasus suap dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati (kiri) dan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra menyimak keterangan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/9/2012).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Wa Ode Nurhayati. Wa Ode dianggap terbukti melakukan dua perbuatan tindak pidana, yakni menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Suhartoyo (ketua), dan hakim anggota, yakni Pangeran Napitupulu, Tatik Hadiyanti, dan Alexander Marwata secara bergantian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/10/2012). “Menyatakan terdakwa Wa Ode Nurhayati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Suhartoyo.

Selain hukuman pidana, Wa Ode juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni penjara selama 14 tahun untuk dua perbuatan pidana. Mendengarkan putusan hakim, politisi Partai Amanat Nasional itu tampak menunduk.

Dalam putusan, majelis hakim menilai, Wa Ode terbukti melalukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan ke satu primer, yakni Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer, Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

Wa Ode dianggap menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman. Pemberian tersebut terkait dengan upaya Wa Ode selaku anggota Panita Kerja Transfer Daerah Badan Anggaran DPR dalam mengupayakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa masuk dalam daftar daerah penerima alokasi DPID 2011.

Pemberian uang ini diketahui Wa Ode berkaitan dengan posisinya sebagai anggota DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Berdasarkan fakta hukum, sebelum pemberian uang, Wa Ode mengadakan pertemuan dengan Haris Surahman dan Fahd El Fouz di Rumah Makan Pulau Dua, Senayan, dan di ruangan terdakwa di Gedung DPR, Senayan.

Dalam pertemuan tersebut, Wa Ode menyatakan kesanggupannya untuk membantu, tetapi harus disertai pengajuan resmi berupa proposal dari daerah. Adapun Fahd sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Haris masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Pada Oktober 2010, Wa Ode kembali melakukan pertemuan dengan Fahd dan Haris di ruang kerjanya di Gedung DPR. “Dalam pertemuan tersebut, Fahd meminta Wa Ode untuk mengurus agar Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah ditetapkan sebagai daerah penerima alokasi DPID 2011 dengan kategori rendah sekali, sebesar Rp 40 miliar,” kata hakim Pangeran.

Atas permintaan Fahd tersebut, lanjutnya, Wa Ode menyatakan kesanggupan, tetapi meminta Fahd menyediakan dana sebesar lima hingga enam persen dari alokasi DPID yang akan diterima masing-masing daerah. Wa Ode meminta Fahd agar menyerahkan uang itu ke stafnya, Sefa Yolanda.

Fahd menyanggupi permintaan tersebut dan akan menyerahkan uang Rp 6 miliar secara bertahap melalui Haris. “Bahwa benar ada proposal yang diajukan Fahd melalui Haris, Aceh Besar dengan usulan Rp 50 miliar, Bener Meriah Rp 50 miliar, dan Pidie Jaya Rp 226,2 miliar,” ungkap hakim Pangeran. Masih di bulan Oktober, Fahd merealisasikan pemberian tersebut.

Secara bertahap, Wa Ode menerima uang yang nilai totalnya Rp 5,5 miliar dari Fahd melalui Haris. Rinciannya, sebanyak Rp 5,25 miliar dimasukkan ke rekening Wa Ode, sedangkan sisanya senilai Rp 250 miliar ditransfer ke rekening Syarif Ahmad, staf Wa Ode di WON Center.

Modus yang sama dilakukan dalam mengupayakan Kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima DPID 2011. “Wa Ode menerima uang Rp 750 juta dari Paulus Nelwan dan Abram Noach Mambu melalui Haris sebagai persyaratan mengurus pengalokasian DPID 2011 untuk Kabupaten Minahasa dengan cara tarik tunai setor tunai,” tutur hakim Pangeran.

Pencucian Uang

Selain dianggap terbukti menerima suap, Wa Ode juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan fakta persidangan, Wa Ode menempatkan uang sejak 2010 hingga 2011 dalam rekeningnya senilai total Rp 50,5 miliar. Selanjutnya, uang tersebut ditransfer, dialihkan, dibelanjakan, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana korupsi.

“Ketika menjadi anggota DPR, 2010, terdakwa tidak pernah melaporkan kepemilikan rekening tersebut karena menempatkan uang di rekening tersebut sejumlah Rp 50,5 miliar dengan tujuan menyamarkan,” kata hakim Alexander.

Mengenai argumen Wa Ode yang mengaku kalau uang dalam rekeningnya itu merupakan hasil usaha bisnis sampingannya di Merauke dan Sulawesi Tengah, hakim menilai pengakuan itu tidak dapat dibuktikan Wa Ode dalam persidangan.

“Semua saksi yang diajukan terdakwa mengatakan bahwa untuk melakukan transaksi selalu tunai, tidak pernah transfer di bank. Kemudian waktunya bersamaan dengan kedudukan terdakwa sebagai anggota DPR dan anggota Banggar sehingga majelis hakim berkeyakinan bahwa menempatkan harta kekayaan tersebut bukan terkait bisnis, melainkan terkait kedudukan terdakwa sebagai anggota Banggar dan anggota DPR,” sambung hakim Alexander.
http://nasional.kompas.com/read/2012/10/18/19075562/Wa.Ode.Divonis.Enam.Tahun.Penjara

No comments:

Post a Comment