Friday 12 October 2012

129 REMAJA PUTRI DILAPORKAN HILANG DI TAHUN 2012



Media sosial masih menjadi penyebab awal terjadinya kejahatan terhadap remaja putri. Data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komas PA), sepanjang 2012, setidaknya sudah ada 129 laporan tentang kasus remaja putri yang hilang dan menjadi korban kejahatan.

Menurut Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dari seluruh laporan yang masuk, ada 27 remaja putri yang menjadi korban kejahatan setelah melakukan perkenalan dan berkomunikasi melalui situs jejaring sosial. Sisanya dilaporkan hilang atau tidak pulang ke rumah dalam waktu lama. 

"Pada Oktober saja, ada enam kasus kejahatan terhadap remaja putri. Kasusnya juga beragam, ada yang diculik, dirampok, korban pelecehan seksual dan korban perdagangan manusia," kata Arist Merdeka.

Komnas PA menduga, eksekutor dalam kasus ini ada yang terlibat dalam sindikat perdagangan manusia. Korban kebanyakan akan dijadikan objek untuk bisnis seks komersial. 
"Kami melakukan investagasi, ada anak yang akan dipindahkan ke Batam. Di Tanjung Duren, ada anak yang akan diserahkan ke tempat hiburan, dan di Kampung Beting, tiga remaja akan dikirim kerja ke luar negeri.  Indikasinya sudah terlihat ada," katanya lagi.

Menurut Arist, korban biasanya diimingi pekerjaan tertentu dengan gaji tinggi. Tapi mereka justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial. Karena itu, tidak ada alasan, polisi tidak mampu membongkar kasus ini.
"Bukan hanya berhenti pada pasal melarikan anak gadis, polisi juga harus mengembangkan lagi untuk membongkar adanya indikasi perdagangan orang. Ada fakta dan pengkuan korban," katanya.

Karena itu, tingginya tingkat kejahatan terhadap remaja putri, harus menjadi momentum bagi lingkungan sekolah untuk menambahkan pendidikan ekstrakulikuler. Agar keberadaan internet dapat digunakan dengan baik.

"Orangtua juga harus memperhatikan perkawanan anak-anaknya di dunia maya," katanya. 
sumb3r:
http://metro.news.viva.co.id/news/read/358822-selama-2012--ada-129-remaja-putri-dilaporkan-hilang

No comments:

Post a Comment