Tuesday, 7 August 2012

MUI : TRANSAKSI PENUKARAN UANG RECEH : RIBA

Penjual jasa penukaran uang menunggui uang baru di depan Masjid Baitul Hakim Kota Madiun, Jatim, Selasa (24/7). Penjual jasa memungut tambahan 10 persen dari jumlah uang yang ditukarkan, misalnya setiap Rp 100 ribu akan dikenai tambahan Rp 10 ribu, dan menyediakan uang pecahan Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu.





Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Bidang Komisi Fatwa Salim Umar menegaskan transaksi penukaran uang receh yang marak menjelang hari raya Lebaran termasuk kegiatan jual-beli uang yang diharamkan oleh Islam.

Di Kantor MUI Jawa Barat, Bandung, Senin, Salim mengatakan transaksi penukaran uang receh tergolong riba yang secara tegas diharamkan oleh hukum Islam.

"Itu termasuk riba yang mengambil keuntungan dari perdagangan yang tidak sah," ujarnya.

Uang menurut ajaran Islam, kata Salim, adalah alat tukar dan bukan komoditi yang boleh diperdagangkan.

Transaksi penukaran uang receh dalam mata uang Rupiah, lanjut dia, tidak bisa dipersamakan dengan transaksi penukaran uang ke dalam mata uang negara lain.

"Jelas transaksi penukaran uang receh termasuk riba karena misalnya satu lembar pecahan sepuluh ribu ditukar hanya dengan sembilan lembar pecahan seribu," katanya.

Meski demikian, Salim mengatakan, MUI sampai saat ini belum mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa transaksi penukaran uang receh adalah haram .

"Kami tidak mengeluarkan fatwa karena beranggapan masyarakat sudah tahu bahwa transaksi tersebut termasuk riba yang diharamkan," demikian Salim

No comments:

Post a Comment