Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) mengungkap jika korupsi di daerah dengan menggunakan modus pemindahan dana anggaran APBD ke rekening pribadi para bendaharawan sudah diamati oleh PPATK sejak tahun 2011.
"Modus seperti ini sudah diamati PPATK sejak 2011 untuk realisasi TA 2010 menyebar di seluruh wilayah RI," ungkap Wakil Ketua PPATK, Agus Santosa melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Minggu (27/8/2012).
Berdasarkan Hasil Analisa (HA) PPATK terkait tindak pidana korupsi secara komulatif sampai dengan 2012 sebanyak 916 HA, sedangkan tindak pidana Suap sebanyak 80 HA. Adapun HA tersebut telah dilaporkan kepada penegak hukum.
"Saya enggak punya data tentang proses peradilan dan putusan terkait perkara korupsi para Bendaharawan, mungkin bisa cek di data MA tentang peradilan perkara korupsi per daerah di wilayah PN, tingkat banding di PT dan kasasi di MA," simpulnya.
Dari hasil analisis PPATK tercatat
- Provinsi DKI Jakarta berada di posisi pertama sebagai daerah yang dilaporkan adanya dugaan korupsi yaitu sebanyak 46,7 persen.
- Jawa Barat (6 persen),
- Kalimantan Timur (5,7 persen),
- Jawa Timur (5,2 persen),
- Jambi (4,1 persen),
- Sumatera Utara (4 persen),
- Jawa Tengah (3,5 persen),
- Aceh Darussalam dan Kalimantan Selatan (2,1 persen).
Sementara daerah yang paling kecil laporan tindakan korupsi adalah
- Kepulauan Bangka Belitung (0,1 persen),
- Sulawesi Barat (0,3 persen),
- Sulawesi Tengah (0,4 persen),
- Nusa Tenggara Barat dan Papua Barat (0,5 persen),
- Kalimantan Tengah (0,6 persen),
- Sumatera Barat dan Bali (0,7 persen),
- Nusa Tenggaran Timur dan Bengkulu (0,8 persen) dan
- Sulawesi Utara (0,9 persen).
sumb3r:
http://nasional.lintas.me/go/bit.ly/inilah-kota-terkorup-di-indonesia/
No comments:
Post a Comment