Pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan pada 24 Desember 2012. Demikian dikutip dari Vivanews.
Pengesahan ini dilakukan tanpa banyak publikasi. PP tersebut mulai Selasa 8 Januari 2013 telah dipublikasikan melalui laman setneg.go.id.
Perjalanan PP ini sejak satu tahun lalu memang tergolong cukup lambat dikarenakan banyaknya pro dan kontra masyarakat. Salah satunya, pengesahan PP itu dinilai akan berimbas pada puluhan juta petani, buruh, dan stakeholders industri hasil tembakau.
Di sisi lain, dengan disahkannya PP Tembakau ini, aturan yang tegas untuk pengendalian rokok sudah mulai diberlakukan.
Salah satu aturan yang dimuat dalam PP Tembakau ini adalah larangan kepada produsen untuk memproduksi rokok putih dalam kemasan dengan jumlah kurang dari 20 batang. Hal ini dilakukan untuk mempertinggi harga rokok per kemasan.
Dengan kondisi ini diharapkan konsumen akan semakin sulit menjangkau pembelian rokok. Kemasan rokok berisi 12 dan 16 batang yang banyak beredar di pasaran akan dihapus.
Peraturan ini juga menegaskan bagi produsen rokok untuk menyertakan peringatan kesehatan baik gambar maupun tulisan. Keduanya dicantumkan pada bagian atas kemasan, sisi lebar bagian depan dan belakang, masing-masing seluas 40 persen.
Tulisan diawali kata “Peringatan” menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya. Gambarnya pun harus dicetak warna. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.
Produsen juga wajib mencantumkan pernyataan, “Dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil”.
Pada samping sisi lain kemasan produk, harus terdapat pernyataan, “Tidak ada batas aman” dan “Mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”.
Tak hanya itu, produsen dilarang mencantumkan kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour”, “Premium” atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, dan pencitraan pada produk. Tata cara pembuatan iklan rokok pun diatur dalam PP ini.
Sebelumnya, sejumlah aksi unjuk rasa menolak pengesahan RPP Tembakau mewarnai perjalanan peraturan ini hingga akhirnya disahkan menjadi PP.
Koalisi Nasional Penyelamat Kretek (KNPK) menilai RPP Tembakau sebagai peraturan pelaksanaan UU 36/2009 tentang kesehatan, sangat jauh dari rasa keadilan dan dapat merugikan kehidupan kaum tani dan kelas buruh.
Petani tembakau yang menolak RPP tersebut melakukan aksi dibeberapa kantor pemerintahan di Jakarta, di antaranya di Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Tugu Monumen Nasional.
sumb3r: http://news.fimadani.com/read/2013/01/09/pp-tembakau-indonesia-disahkan-bungkus-rokok-semakin-seram/
No comments:
Post a Comment